Bentuk (benda) najis ada dua macam,
yaitu najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. Najis ‘ainiyah adalah nasjis yang
kelihatan bendanya seperti air kencing, tahi ayam dll. Sedangkan najis hukmiyah
adalah najis yang sudah tidak kelihatan bentuknya, seperti air kencing yang
sudah kering.
Adapun cara
membersihkan kedua najis tersebut berbeda, untuk najis ‘ainiyah cara
membersihkannya sebagai berikut:
- Bersihkan benda najis tersebut sampai tidak kelihatan dengan lap kering atau yang lainnya (yang penting tidak dengan air yang sedikit kecuali airnya mengalir)
- Bila sudah bersih siram tempat yang terkena najis tersebut dengan air secukupnya
- Sekarang tempat dan air bekas siraman tersebut sudah suci semua.
Cara membersihkan najis hukmiyah
lebih mudah, yaitu hanya dengan menyiram tempat tersebut dengan air
secukupnya.
PERINGATAN!!!
Jangan membersihkan najis ‘ainiyah
dengan cara menyiram najis tersebut dengan air yang sedikit atau mengelapnya dengan lap yang
basah, karena akan menyebabkan najis menyebar kemana-mana.
Untuk membersihkan najis mugholazoh (anjing dan babi) caranya agak berbeda, yaitu harus dibasuh 7x dan salah satunya dicampur dengan tanah.
Menurut mazhab selain Syafi'i, najis babi atau khinzir sama halnya dengan najis lain, yakni cukup disiram satu kali, yang demikian karena tidak ada dalil yang soreh (nyata) baik dari Al-Qur'an ataupun hadis mengenai najis babi dibasuh 7x. Pendapat mazhab selain mazhab Syafi'i boleh kita amalkan dengan bertaklid (mengikut), apabila kita hidup di negara yang mayoritas non muslim, supaya meringankan kehidupan kita sehari-hari.
NB:
Niat membersihkan najis karena
Allah swt. dan niat semoga dengan bersihnya tempat tersebut Allah swt.
bersihkan hati kita juga.
InsyaAllah semua niat tuk mengamalkannya…
